Kejagung Akan Klarifikasi Tudingan Gayus

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung akan mengecek kebenaran informasi atas pernyataan terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan di muka persidangan pada Rabu kemarin. Saat itu Gayus menyatakan ada dua pejabat tinggi di Kejaksaan Agung menerima uang senilai Rp 5 miliar. Informasi akan dimintai konfirmasi untuk menepis kecurigaan masyarakat terhadap Korps Adyaksa.

"Sehubungan dengan keterangan itu Jaksa Agung Basrief Arief sangat merespons ucapan Gayus. Dan hari ini telah memerintahkan Jamwas untuk menindaklanjuti atas pengakuan Gayus tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap pada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/12).

Gayus menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga serta Jampidum Kamal Sofyan Nasution. Babul mengakui pihaknya selama ini tak merespons jika ada hal-hal yang berhubungan dengan institusinya. Karena itu Kejaksaan Agung akan melakukan tahapan klarifikasi.

Hasil pengecekan di pidum SPDP Gayus, pihaknya menerima pada 7 September 2009. "Saya cek juga di atas tadi, kapan Pak Ritonga (Abdul Hakim Ritonga) dilantik sebagai wakil jaksa agung (waja) ternyata pada 12 Agustus 2009," ujar Babul. Ia pun mempertanyakan benar tidaknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah ada, satu bulan dilantik A.H. Ritonga baru diterima SPDP.(AIS)

0 komentar:

Posting Komentar