Islam membolehkan adanya adanya interaksi antara pria dan wanita untuk melaksanakan berbagai taklif hukum dan segala aktivitas yang harus mereka lakukan. Meskipun demikian, Islam sangat berhati-hati menjaga masalah ini. Oleh karena itulah, Islam melarang segala sesuatu yang dapat mendorong terjadinya hubungan yang bersifat seksual yang tidak disyariatkan. Islam melarang siapa pun, baik wanita maupun prianya, keluar dari sistem Islam yang khas dalam mengatur hubungan lawan jenis. Larangan dalam persoalan ini demikian tegas. Atas dasar itu, Islam menetapkan sifat ‘iffah (menjaga kehormatan) sebagai suatu kewajiban. Islam pun menetapkan setiap metode, cara, maupun sarana yang dapat menjaga kemuliaan dan akhlak terpuji sebagai sesuatu yang juga wajib dilaksanakan; sebagaimana kaidah ushul menyatakan:
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Suatu kewajiban yang tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun hukumnya adalah wajib.
Apakah termasuk khalwat?
Laki-laki diharamkan berkhalwat dengan perempuan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi :
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
Tidak diperbolehkan seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya.
Rasulullah saw. telah bersabda:
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai dengan mahram-nya, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.
Khalwat maknanya adalah berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan orang lain untuk bergabung dengan keduanya, kecuali dengan izin keduanya. Dengan demikian, khalwat adalah berkumpulnya dua orang dengan menyendiri sehingga tidak ada orang lain bersama keduanya (Taqiyuddin an Nabhani dalam Nidzamul Ijtimai fil Islam)
Ada kesamaan sifat antara khalwat dengan sms-chatting, yaitu : hanya berdua, serta tidak ada orang lain yang menyertai. Akan tetapi, ada perbedaan yang prinsip, yaitu sms-chatting tidak berada dalam satu tempat. Oleh karena itu komunikasi via sms, program chatting, email, dan telepon tidak bisa dimasukkan dalam kategori khalwat. Otomatis, kita tidak bisa mengharamkan sms-chatting dengan dalil haramnya berkhalwat.
Lantas, apakah sms, chatting, email, dan telepon antara laki-laki dan perempuan diperbolehkan? Hal itu tergantung isi dari komunikasi itu. Jika isinya adalah dalam perkara yang diperbolehkan syara’, maka boleh. Akan tetapi, jika isinya adalah perkara yang haram, misalnya janjian kencan, apel malam minggu, dan yang sejenisnya (yang aktivitas tersebut tergolong haram) maka haram.
Hal ini sejalan dengan kaidah :
al-Washîlah ilâ al-harâm muharramah
Sarana yang dapat mengantarkan pada sesuatu yang haram adalah haram.
Jika sms itu pasti mengarah kepada sesuatu yang haram, maka sms itu pun haram. Kata pasti kami beri garis bawah untuk menegaskan bahwa hal itu memang diduga kuat atau pasti akan menuju kepada keharaman. Keharaman itu pun bersumber dari nash, bukan akal.
Pengungkapan perasaan cinta dan sayang antara laki-laki dan perempuan yang tujuannya untuk bersenang-senang haruslah dalam kerangka pernikahan. Khitbah apalagi baru proses akan khitbah belumlah sampai pada pernikahan. Oleh karena itu, pernyataan cinta dan sayang belum saatnya dilakukan, walaupun hanya via sms. Akan tetapi, jika dalam urusan persiapan khitbah ataupun persiapan nikah anda mengirim sms kepada perempuan yang akan dikhitbah, itu boleh. Tetapi sebatas urusan itu saja, jangan sampai melebar kemana-mana seperti mengumbar sms cinta dan sayang.
Sumber : http://www.faridmaruf.wordpress.com/, www.syariahpublications.com
Arsip Blog
-
▼
2010
(64)
-
▼
Januari
(29)
- Kode Registrasi Smadav Pro Gratis
- Koleksi Video
- Biografi/Riwayat Nabi Muhammad SAW
- Dalil tentang Pembacaan & Peringatan Maulid Nabi M...
- Merayakan Tahun Baru??
- Saudariku Apa yang Menghalangimu untuk Berhijab 2
- Saudariku Apa yang Menghalangimu untuk Berhijab 1
- APA HUKUM PERKATAAN FULAN SYAHID ?
- Larangan Berfikir tentang Dzat Allah
- Jawaban : “Siapa yang Menciptakan Alloh?”
- Ringkasan Buku : Ruqyah Mengobati Guna Guna dan Sihir
- Waspada Terhadap Islam Sempalan
- HARUSKAH PEMBANTU WANITA BERHIJAB DI HADAPAN MAJIK...
- Tukeran Banner/link
- Ikhwan - Akhwat Berbalas SMS Cinta, Bolehkah?
- Cinta Bukanlah Disalurkan Lewat Pacaran
- 74 Nasehat Untuk Pemuda
- Mewaspadai Bahaya Khalwat
- Rahasia Mengapa Allah Menghapus Perbuatan Buruk
- Bahaya Menyerupai Orang Kafir
- Rahasia Kemakmuran dan Kekayaan Yang Diberikan Kep...
- Mengucapkan Selamat Natal Dianggap Amalan Baik
- Wajah Orang-orang Beriman Bercahaya, dan Wajah Ora...
- 10 Kerusakan Dalam Perayaan Tahun Baru
- Allah Memasukan Rasa Takut Kedalam Hati Orang-oran...
- Bahaya Jimat
- Allah Memasukan Rasa Cinta Kedalam Hati Manusia
- Orang-orang Yang Yerbunuh di Jalan Allah Tidaklah ...
- 6 Kerusakan Valentine's Day
-
▼
Januari
(29)
Kategori Artikel
- Agama Islam (40)
- Aplikasi HP (1)
- Lucu (1)
- News (3)
- Script PHP (1)
- Software Komputer (1)
- Tausyiah Aa Gym (11)
- Tentang Saya (1)
- Tips and Trik (7)
- Trik Blog (3)
- Trik Facebook (1)
- Trik Umum (2)
- Tuker Link (2)
- Tutorial Blogger (3)
- Tutorial Komputer (2)
0 komentar:
Posting Komentar