Mewaspadai Bahaya Khalwat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no. 430)

ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)

لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك

“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut.’ Lalu berdirilah seseorang dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu.’” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim 2/975)

Faedah:

Kalau ada yang berkata, “Namun bagaimana dengan sebagian shohabiaat yang berhijrah dari Mekah ke Madinah tanpa mahrom?”

Tidaklah boleh bagi seorang wanita untuk bersafar tanpa mahrom kecuali tatkala hijrah dari Mekah ke Madinah karena keburukan dan bahaya yang ada di kota Mekah saat itu yang menyebabkannya lari lebih bahaya dan lebih buruk dari perkara yang ditakutkannya menimpa dirinya (jika ia bersafar tanpa mahrom). Ummu Kaltsum binti ‘Uqbah bin Abi Ma’ith dan para wanita yang lain telah berhijrah dari Mekah ke Madinah tanpa mahrom. Demikian juga hadirnya seorang wanita dalam majelis persidangan di hadapan hakim tanpa mahrom, hal ini adalah darurat karena dikawatirkan hilangnya hak penuntut. Demikian juga tatkala seorang wanita yang belum nikah melakukan perzinahan maka ia disingkan tanpa mahromnya karena hal ini adalah hukuman hadd baginya. (Syarhul ‘Umdah 2/177-178).

Apa maksud perkataan Nabi “syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”?

Al-Munawi berkata, “Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah dihadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinahan.” (Faidhul Qodir 3/78).

As-Syaukani berkata, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.” (Nailul Autor 9/231).

Imam An-Nawawi berkata, “…Diharamkannya berkhalwat dengan seorang wanita ajnabiah dan dibolehkannya berkholwatnya (seorang wanita) dengan mahamnya, dan dua perkara ini merupakan ijma’ (para ulama).” (Al-Minhaj 14/153).

Apakah yang Dimaksud dengan Mahrom??

Berkata As-Suyuthi, “Para sahabat kami (para pengikut madzhab Syafi’i) mengatakan, Mahrom adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi untuk selama-lamanya baik karena nasab maupun dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan dan dikarenakan kemahroman wanita tersebut.” Definisi ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 9/413, dan ini merupakan definisi Imam An-Nawawi, (Al-Minhaj 14/153) dimana beliau berkata: المحرم هو كل من حرم عليه نكاحها على التأبيد لسبب مباح لحرمتها

Dari definisi ini maka diketahui bahwa:

1. (wanita yang diharamkan untuk dinikahi), maka bukanlah mahrom anak-anak paman dan anak-anak bibi (baik paman dan bibi tersebut saudara sekandung ayah maupun saudara sekandung ibu).
2. (untuk selama-lamanya), maka bukanlah mahrom saudara wanita istri dan juga bibi (tante) istri (baik tante tersebut saudara kandung ibu si istri maupun saudara kandung ayah si istri) karena keduanya bisa dinikahi jika sang istri dicerai, demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita yang telah ditalak tiga, karena ia bisa dinikahi lagi jika telah dinikahi oleh orang lain kemudian dicerai. Demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita selain ahlul kitab (baik yang beragama majusi, budha, hindu, maupun kepercayaan yang lainnya) karena ia bisa dinikahi jika masuk dalam agama Islam.
3. (dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan), maka bukanlah mahrom ibu yang dijima’i oleh ayah dengan jima’ yang syubhat (tidak dengan pernikahan yang sah) dan juga anak wanita dari ibu tersebut. Ibu tersebut tidak boleh untuk dinikahi namun ia bukanlah mahrom karena jima’ syubhat tidak dikatakan boleh dilakukan.
4. (dikarenakan kemahroman wanita tersebut), maka bukan termasuk mahrom wanita yang dipisah dari suaminya karena mula’anah (Mawahibul Jalil 4/116), karena wanita tersebut diharamkan untuk dinikahi kembali oleh suaminya yang telah melaknatnya selama-lamanya namun bukan karena kemahroman wanita tersebut namun karena sikap ketegasan dan penekanan terhadap sang suami. (Al-Asybah wan Nadzoir 1/261).

Dan jika telah jelas bahwa sang wanita adalah mahromnya maka tidak boleh baginya untuk menikahinya dan boleh baginya untuk memandangnya dan berkhalwat dengannya dan bersafar menemaninya, dan hukum ini mutlak mencakup mahrom yang disebabkan karena nasab atau karena persusuan atau dikarenakan pernikahan. (Al-Asybah wan Nadzoir 1/262).

Peringatan:

Berkata Imam An-Nawawi, “Yang dimaksud mahrom dari sang wanita ajnabiah yang jika ia berada bersama sang wanita maka boleh bagi seorang pria untuk duduk (berkhalwat) bersama wanita ajnabiah tersebut, disyaratkan harus merupakan seseorang yang sang pria ajnabi sungkan (malu/tidak enak hati) dengannya. Adapun jika mahrom tersebut masih kecil misalnya umurnya dua atau tiga tahun atau yang semisalnya maka wujudnya seperti tidak adanya tanpa ada khilaf.” (Al-Majmu’ 4/242).

Apakah yang Dimaksud dengan Khalwat?

Anas bin Malik berkata,

جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي صلى الله عليه وسلم فخلا بها فقال والله إنكم لأحب الناس إلي

“Datang seorang wanita dari kaum Ansor kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkhalwat dengannya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Demi Allah kalian (kaum Anshor) adalah orang-orang yang paling aku cintai.’” (HR. Al-Bukhari no. 5234, Kitabun Nikah)

Imam Al-Bukhori memberi judul hadits ini dengan perkataannya,باب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس “Bab: Dibolehkannya seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita jika di hadapan khalayak.”

Ibnu Hajar berkata, “Imam Al-Bukhori menyimpulkan hukum (dalam judul tersebut dengan perkataannya) “di hadapan khalayak” dari perkataan Anas bin Malik dari riwayat yang lain (*) “Maka Nabi pun berkhalwat dengannya di sebagian jalan atau sebagian السكك (sukak).” Dan السكك, adalah jalan digunakan untuk berjalan yang biasanya selalu dilewati manusia.”

(*) Diantaranya diriwayatkan oleh Imam Muslim (4/1812):

عن أنس أن امرأة كان في عقلها شيء فقالت يا رسول الله إن لي إليك حاجة فقال يا أم فلان انظري أي السكك شئت حتى أقضي لك حاجتك فخلا معها في بعض الطرق حتى فرغت من حاجتها

“Dari Anas bin Malik bahwasanya seorang wanita yang peikirannya agak terganggu berkata kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, ‘Wahai Rasulullah, saya punya ada perlu denganmu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Wahai Ummu fulan, lihatlah kepada jalan mana saja yang engkau mau hingga aku penuhi keperluanmu.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkhalwat dengan wanita tersebut di sebuah jalan hingga wanita tersebut selesai dari keperluannya.”

Ibnu Hajar berkata, “Yaitu ia tidak berkhalwat dengan wanita tersebut hingga keduanya tertutup dari pandangan khalayak (tersembunyi dan tidak kelihatan-pen), namun maksudnya dibolehkan khalwat jika (mereka berdua kelihatan oleh khalayak) namun suara mereka berdua tidak terdengar oleh khalayak karena ia berbicara dengannya perlahan-lahan, contohnya karena suatu perkara yang wanita tersebut malu jika ia menyebutkan perkara tersebut di hadapan khalayak.”

Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya ada khalwat yang diharamkan dan ada khalwat yang diperbolehkan:

1. Khalwat yang diperbolehkan adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama wanita tersebut, yaitu memojok dengan suara yang tidak di dengar oleh khalayak namun tidak tertutup dari pandangan mereka. Hal ini juga sebagaimana penjelasan Al-Muhallab, “Anas tidak memaksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhalwat dengan wanita tersebut hingga tidak kelihatan oleh orang-orang sekitar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala itu, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhalwat dengan wanita tersebut hingga orang-orang di sekitarnya tidak mendengar keluhan sang wanita dan pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita tersebut. Oleh karena itu Anas mendengar akhir dari pembicaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita tersebut lalu iapun menukilnya (meriwayatkannya) dan ia tidak meriwayatkan pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita itu karena ia tidak mendengarnya.” (Fathul Bari 9/413. Adapun perkataan Imam Nawawi bahwa “kemungkinan wanita tersebut adalah mahrom Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti Ummu Sulaim dan saudara wanitanya.” (Al-Minhaj 16/68), maka kuranglah tepat karena sebagaimana dalam riwayat Imam Muslim bahwa wanita tersebut pikirannya agak terganggu, dan ini bukanlah merupakan sifat Ummu Sulaim).
2. Khalwat yang diharamkan adalah khalwat (bersendiriannya) antara lelaki dan wanita sehingga tertutup dari pandangan manusia. Berkata Al-Qodhi dalam Al-Ahkam As-Sulthoniah tentang sifat penegak amar ma’ruf nahi mungkar, “Jika ia melihat seorang pria yang berdiri bersama seorang wanita di jalan yang dilewati (orang-orang) dan tidak nampak dari keduanya tanda-tanda yang mencurigakan maka janganlah ia menghardik mereka berdua dan janganlah ia mengingkari. Namun jika mereka berdua berdiri di jalan yang sepi maka sepinya tempat mencurigakan maka ia boleh mengingkari pria tersebut dan hendaknya ia jangan segera memberi hukuman terhadap keduanya khawatir ternyata sang pria adalah mahrom sang wanita. Hendaknya ia berkata kepada sang pria -jika ternyata ia adalah mahrom sang wanita- jagalah wanita ini dari tempat-tempat yang mencurigakan. -Dan jika ternyata wanita tersebut adalah wanita ajnabiah- hendaknya ia berkata kepada sang pria, ‘Aku ingatkan kepadamu dari bahaya berkhalwat dengan wanita ajnabiah yang bisa menjerumuskan.’”

Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata:

والخلوة المحرمة هي ما كانت مع إغلاق لدار أو حجرة أو سيارة ونحو ذلك أو مع استتار عن الأعين، فهذه خلوة محرمة وكذا ضبطها الفقهاء

“Dan khalwat yang diharamkan adalah jika disertai dengan menutup (mengunci) rumah atau kamar atau mobil atau yang semisalnya atau tertutup dari pandangan manusia (khalayak). Inilah khalwat yang terlarang, dan demikianlah para ahli fikh mendefinisikannya.”

Jadi khalwat yang diharamkan ada dua bentuk sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Sholeh Alu Syaikh. Dan bukanlah merupkan kelaziman bahwa ruangan yang tertutup melazimkan juga tertutupnya dari pandangan khalayak.

Jika ada yang mengatakan, “Berdasarkan definisi khalwat yang diharamkan di atas maka berdua-duaannya seorang wanita dan pria di emperan jalan-jalan raya bukanlah khalwat yang diharamkan karena semua orang memandang mereka??”

Memang benar hal itu bukanlah merupakan khalwat yang diharamkan, namun ingat diantara hikmah diharamkan khalwat adalah karena khalwat merupakan salah satu sarana yang mengantarakan kepada perbuatan zina, sebagaimana mengumbar pandangan merupakan awal langkah yang akhirnya mengantarkan pada perbuatan zina. Oleh karena itu bentuk khalwat yang dilakukan oleh kebanyakan pemuda meskipun jika ditinjau dari hakikat khalwat itu sendiri bukanlah khalwat yang diharamkan, namun jika ditinjau dari fitnah yang timbul akibat khalwat tersebut maka hukumnya adalah haram. Para pemuda-pemudi yang berdua-duaan tersebut telah jatuh dalam hal-hal yang haram lainnya seperti saling memandang antara satu dengan yang lainnya, sang wanita mendayu-dayukan suaranya dengan menggoda, belum lagi pakaian sang wanita yang tidak sesuai dengan syari’at, dan lain sebagaianya yang jauh lebih parah. Khalwat yang asalnya dibolehkan ini namun jika tercampur dengan hal-hal yang haram ini maka hukumnya menjadi haram. Khalwat yang tidak aman dari munculnya fitnah maka hukumnya haram.

Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini (yaitu hadits Anas di atas) menunjukan akan bolehnya berbincang-bincang dengan seorang wanita ajnabiah (bukan mahrom) dengan pembicaraan rahasia (diam-diam), dan hal ini bukanlah celaan terhadap kehormatan agama pelakunya jika ia aman dari fitnah. Namun perkaranya sebagaimana perkataan Aisyah وأيكم يملك إربه كما كان النبي يملك إربه “Dan siapakah dari kalian yang mampu menahan gejolak nafsunya sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bisa menahan syahwatnya.” (Fathul Bari 9/414).

Sa’id bin Al-Musayyib berkata,

لقد بلغت ثمانين سنة وأنا أخوف ما أخاف على النساء

“Aku telah mencapai usia delapan puluh tahun dan yang paling aku takutkan adalah para wanita.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Musonnaf-nya 7/17, ia berkata, “Telah menyampaikan kepada kami Aswad bin ‘Amir, (ia berkata), ‘Telah menyampaikan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Ali bin Zaid dari Sa’id bin Al-Musayyib…’”).

Dalam riwayat yang lain dari Ali bin Zaid bin Jad’an bahwasanya Sa’id berkata, “Tidaklah syaitan berputus asa dari (menggoda) sesuatu kecuali ia mencari jalan keluar dengan mempergunakan para wanita (sebagai senjatanya untuk menggoda)”, Ali bin Zaid bin Jad’an berkata, “Kemudian Sa’id berkata (padahal waktu itu ia telah berumur 84 tahun dan matanya yang satu tidak bisa digunakan untuk melihat lagi, dan mata yang satunya lagi rabun): ‘Tidak ada sesuatu yang lebih aku takutkan daripada para wanita.’” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/373 no. 5452 dengan sanadnya hingga Ali bin Al-Madini dari Sufyan dari Ali bin Zaid bin Jad’an).

Rasulullah bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada finah para wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5096 [Kitabun Nikah] dan Mulim no. 97,98 [Kitab Adz-Dzikir])

Abdurrouf Al-Munawi mengomentari hadits ini, “Hal ini dikarenakan seorang wanita tidaklah menyuruh suaminya kecuali kepada perkara-perkara yang buruk, dan tidak memotivasinya kecuali untuk melakukan keburukan, dan bahaya wanita yang paling minimal adalah ia menjadikan suaminya cinta kepada dunia hingga akhirnya binasa dalam dunianya, dan kerusakan apa yang lebih parah dari hal ini, belum lagi wanita adalah sebab timbulnya mabuk asmara dan fitnah-fitnah yang lainnya yang sulit untuk dihitung.”

Ibnu Abbas berkata,

لم يكفر من كفر ممن مضى إلا من قبل النساء وكفر من بقي من قبل النساء

“Tidaklah kafir orang-orang terdahulu kecuali dikarenakan para wanita dan demikian juga dengan orang-orang yang di masa mendatang.”

Para raja mengirimkan hadiah-hadiah kepada para ahli fikih maka mereka pun menerima hadiah tersebut, adapun Fudhail ia menolak hadiah tersebut. Istrinya pun berkata kepadanya, “Engkau menolak sepuluh ribu (dinar atau dirham) padahal kita tidak memiliki makanan untuk dimakan pada hari ini?”, Fudhail pun menimpali, “Permisalan antara aku dan engkau (wahai istriku) sebagaimana suatu kaum yang memiliki seekor sapi yang mereka membajak dengan menggunakan sapi tersebut, tatkala sapi tersebut telah tua maka mereka pun menyembelihnya. Demikianlah aku, engkau ingin menyembelihku setelah aku mencapai usia senja, lebih baik engkau mati dalam keadaan lapar sebelum engkau menyembelih Fudhail.” (Al-Faidul Qodir 5/436).

Dari Imron bin Abdillah, Sa’id bin Al-Musayyib berkata,

ما خفت على نفسي شيئا مخافة النساء

“Tidaklah aku takut pada sesuatu menimpa diriku sebagaimana ketakutanku kepada (fitnah) para wanita.”

Para sahabat beliau berkata,

يا أبا محمد إن مثلك لا يريد النساء ولا تريده النساء قال هو ما أقول لكم

“Wahai Abu Muhammad, orang yang sepertimu tidak menghendaki para wanita dan para wanita pun tidak menghendakinya!”

Sa’id berkata, “Kenyataannya sebagaimana yang telah aku katakan kepada kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam At-Tobaqoot Al-Kubro (5/136) ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami ‘Amr bin ‘Ashim, ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami Salam bin Miskin, ia berkata, “Telah menyampaikan kepada kami ‘Imron bin ‘Abdillah,” ‘Ato’ berkata,

لو ائتمنت على بيت مال لكنت أمينا ولا آمن نفسي على أمة شوهاء

“Jika aku diberi kepercayaan untuk menjaga baitul mal (tempat penyimpanan harta kaum muslimin) maka aku akan menjalankan amanah tersebut, namun aku tidak bisa menjamin diriku dari seorang budak wanita yang cantik.”

Imam Ad-Dzahabi mengomentari perkataan ‘Ato ini,

صدق رحمه الله ففي الحديث ألا لايخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان

“Sungguh benar perkataan ‘Ato’ -semoga Allah merahmati beliau- sebagaimana telah disebutkan dalam hadits, ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.’” (Siyar A’lam An-Nubala 5/87-88).

Maka sungguh benarlah perkataan Ahmad bin ‘Ashim Al-Anthoki (beliau meninggal tahun 239 H),

من كان بالله أعرف كان منه أخوف

“Barangsiapa yang lebih mengenal Allah maka ia akan lebih takut kepada Allah.” (Al-Bidayah wan Nihayah 10/318, Bugyatut Tolab fi Tarikh Al-Halab 2/750).

Lihatlah para salaf seperti Sa’id bin Al-Musayyib yang tidaklah pernah dikumandangkan adzan selama empat puluh tahun kecuali Sa’id telah berada di mesjid (Tahdzibut Tahdzib 4/87), demikian juga ‘Ato yang Ibnu Juraij berkata tentangnya,

كان المسجد فراش عطاء عشرين سنة وكان من أحسن الناس صلاة

“Mesjid adalah tempat tidur ‘Ato’ selama dua puluh tahun, dan beliau adalah orang yang paling baik sholatnya.” (Siyar A’lam An-Nubala 5/84, Tahdzibul Kamal 20/80, Tarikh Ibnu ‘Asakir 40/392, Hilyatul Auliya’ 3/310).

Dengan ibadah mereka yang luar biasa tersebut maka mereka lebih mengenal Rob mereka shingga mereka lebih takut kepada Allah, takut kalau diri mereka terjerumus dalam kemaksiatan. Tidak sebagaimana halnya sebagian kaum muslimin yang merasa percaya diri untuk terselamatkan dari fitnah, apalagi fitnah yang sangat berbahaya yaitu fitnah wanita???

Dan diharamkan berkhalwatnya seseorang dengan lawan jenisnya yang bukan merupakan mahromnya, dan hal ini umum mencakup seluruh bentuk, dan sama saja apakah disertai nafsu syahwat ataupun tidak, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berkhalwat secara mutlak baik disertai syahwat maupun tidak.

Dikatakan kepada Abul Qosim An-Nasr Abadzi, “Sebagian orang duduk (bergaul) dengan para wanita dan mereka berkata, “Saya bisa terjaga untuk tidak memandang mereka.” Ia pun berkata, “Selama jasad masih utuh maka perintah dan larangan juga tetap berlaku dan penghalalan dan pengharaman juga tetap ditujukan dengan keduanya (yaitu perintah dan larangan) dan tidaklah memberanikan diri kepada syubhat-syubhat kecuali orang yang menjerumuskan dirinya untuk jatuh dalam hal-hal yang haram.” (Syaradzatuz Dzahab 3/58, Tobaqoot As-Sufiah 1/364).

Peringatan:

1. Diharamkan berkhalwatnya seorang wanita dengan hewan yang bisa tertarik dan bernafsu kepada seorang wanita seperti monyet, karena dikawatirkan terjadinya fitnah (hal yang tidak diinginkan) sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Aqil dan Ibnul Jauzi, serta Syaikh Taqiyuddin. (Kasyful Qina’ 5/16).
2. Orang yang banci bersama seorang wanita hukumnya ia seperti seorang pria (maka berlaku hukum-hukum khalwat), dan demikian juga jika bersama banyak wanita. Dan jika bersama seorang pria maka ia hukumnya seperti seorang wanita, demikian juga jika ia bersama banyak lelaki, dalam rangka untuk berhati-hati. (Al-Majmu’ 4/241).
3. Berkhalwat dengan seorang amrod (anak muda yang belum tumbuh rambut wajahnya) yang berparas tampan hukumnya sebagaimana khalwat bersama seorang wanita, meskipun khalwat tersebut untuk kemaslahatan belajar mengajar atau pendidikan. Imam Ahmad berkata kepada seseorang yang berjalan bersama seorang anak yang tampan yang merupakan keponakan orang tersebut; “Menurutku hendaknya engkau tidak berjalan bersamanya di jalan.” Ibnul Jauzi berkatam “Para salaf berkata tentang amrod: “وهو أشد فتنة من العذارى” “Fitnahnya lebih besar daripada fitnah wanita perawan.” (Kasyful Qona’ 5/16). Berkata Ibnu Katsir, “Banyak salaf yang mengatakan bahwa mereka melarang seorang pria menajamkan pandanganya (menatapi dengan serius) kepada amrod.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surat 24 ayat 30). Berkata Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyah), “Barangsiapa yang mengulangi pendangannya kepada amrod dan terus memandangnya lantas ia berkata ‘Aku tidak memandangnya dengan syahwat,’ maka ia telah berdusta.” (Matholib Ulin Nuha 5/19). Berkata Imam An-Nawawi, “Imam As-Syafi’i menyatakan akan haramnya memandang (wajah) amrod, dan jika memandang saja haram maka berkhalwat dengan amrad lebih haram lagi karena hal itu lebih jelek dan lebih dekat kepada mafsadah dan hal yang dikawatirkan (jika berkhalwat bersama seorang wanita) juga ada (jika berkhalwat dengan amrod.” (Al-Majmu’ 4/241).

Hukum Memandang Amrod (Mukhtasor Al-Fatawa Al-Mishriyah 1/29-30)

Berkata Ibnu Taimiyah, “Memandang amrod dengan syahwat hukumnya haram dan ini merupakan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, demikian juga memandang kepada para wanita yang merupakan mahrom (namun dengan syahwat) dan berjabat tangan dengan mereka serta berledzat-ledzat dengan mereka. Barangsiapa yang mengatakan bahwa hal ini adalah ibadah maka ia telah kafir, dan dia seperti orang yang menjadikan bantuan kepada orang yang ingin berbuat nista sebagai ibadah, bahkan memandang kepada pepohonan, kuda, dan hewan-hewan jika dengan perasaan menganggap indah dan baik dunia, kekuasaan dan kepemimpinan, seta harta benda, maka pandangan seperti ini tercela sebagaimana firman Allah:

ولا تمدن عينيك إلى ما متعنا به أزواجا منهم زهرة الحياة الدنيا لنفتنهم فيه ورزق ربك خير وأبقى

“Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan di dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Rabbmu adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. 20:131)

Adapun jika pandangan tersebut dengan perasaan tanpa merendahkan agama, namun dengan pandangan tersebut timbul rileks jiwa seperti memandang bunga-bunga maka ini termasuk kebatilan yang dimanfaatkan untuk kebenaran.

Terkadang seseorang memandang kepada orang lain karena keimanan dan ketakwaan yang dimiliki oleh orang yang dipandang tersebut maka pandangan yang seperti ini patokannya adalah hati dan amal orang yang dipandang tersebut bukan karena rupa orang itu.

Terkadang seseorang memandang orang tersebut karena keindahan rupa orang tersebut sehingga mengingatkan dia akan Dzat yang menciptakan rupa tersebut (yaitu Allah) maka pendangan seperti ini baik.

Terkadang seseorang memandang orang lain hanya karena keindahan rupanya. Maka masing-masing model memandang di atas kapan saja disertai dengan nafsu maka hukumnya haram tanpa diragukan lagi, sama saja apakah syahwat yang menimbulkan syahwat untuk berjima’ ataupun tidak. Dan berbeda antara perasaan seseorang tatkala memandang bunga-bunga dengan perasaannya tatkala memandang wanita dan amrod, dikarenakan perbedaan ini maka dibedakan juga dalam hukum syar’inya, maka jadilah memandang kepada amrod ada tiga macam:

1. Jika pandangan tersebut disertai dengan syahwat maka hukumnya adalah haram.
2. Yang dibolehkan karena tidak disertai dengan syahwat seperti seseorang yang wara’ yang memandang kepada putranya yang tampan dan putrinya yang cantik. Pandangan yang seperti ini tidak disertai dengan syahwat kecuali dilakukan oleh orang yang paling fajir. Kapan saja pandangan ini disertai dengan syahwat maka hukumnya adalah haram. Oleh karena itu barangsiapa yang hatinya tidak condong kepada amrod sebagaimana para sahabat, sebagaimana sebuah umat yang tidak pernah mengenal kemaksiatan yang nista ini. Seorang dari mereka tidak membedakan antara pandangannya kepada wajah amrod dengan pandangannya kepada putranya, putra tetangganya, anak kecil ajnabi. Sama sekali tidak terbetik dihatinya syahwat, karena ia tidak terbiasa dengan hal itu, hatinya bersih. Budak-budak wanita di zaman para sahabat keluar berjalan di jalan-jalan dalam keadaan terbuka wajah-wajah mereka dan mereka melayani (membantu) para lelaki dan hati-hati mereka dalam keadaan bersih. Kalau di negeri ini dan saat ini ada orang yang ingin membiarkan budak-budak wanitanya dari Turki berjalan di jalan-jalan maka akan timbul kerusakan. Demikian pula dengan amrod-amrod yang tampan, tidak dibenarkan untuk keluar di tempat-tempat dan di waktu-waktu yang dikhawatirkan mereka akan terkena fitnah kecuali sebatas keperluan. Maka tidaklah mungkin pemuda amrod yang tampan berjalan santai atau duduk di tempat pemandian umun diantara lelaki asing…
3. Hanyalah timbul perbedaan pendapat diantara para ulama pada jenis yang ketiga yaitu memandang kepada para amrod tanpa disertai syahwat, namun ada kekawatiran akan timbulnya gejolak syahwat, maka ada dua pendapat pada madzhab Imam Ahmad. Dan yang paling benar dari dua pendapat tersebut adalah pendapat yang juga merupakan pernyataan Imam As-Syafi’i dan yang lainnya yaitu tidak boleh. Pendapat yang kedua boleh, karena yang merupakan asal adalah tidak timbulnya gejolak syahwat. Pendapat pertamalah yang lebih benar.

Barangsiapa yang berlama-lama memandang amrod lalu mengatakan bahwa ia tidak memandangnya dengan syahwat maka ia telah berdusta, karena kalau memang tidak ada sesuatu (yaitu syahwat) yang mendorongnya untuk terus memandang tentunya ia tidak akan memandang. Sesungguhnya ia tidak mengulangi pandangannya kepada amrod kecuali karena ada keledzatan yang terdapat dalam hatinya.”

Hukum berkhalwatnya seorang pria dengan beberapa wanita tanpa mahrom

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum berkhalwatnya seorang pria dengan wanita ajnabiah jika jumlah wanita tersebut lebih dari satu, demikian juga sebaliknya (berkhalwatnya seorang wanita dengan beberapa lelaki ajnabi).

Berkata Imam An-Nawawi, “Tidak ada perbedaan tentang diharamkannya berkhalwat antara tatkala sholat maupun di luar sholat.” (Al-Majmu’ 4/242).

Imam An-Nawawi berkata, “Berkata para sahabat kami (yang bermadzhab Syafi’i), jika seorang pria mengimami seorang wanita yang merupakan mahromnya dan berkhalwat dengannya maka tidaklah mengapa dan sama sekali tidak makruh karena boleh baginya untuk berkhalwat dengannya di luar shalat. Dan jika ia mengimami seorang wanita ajnabiah dan berkhalwat dengannya maka hukumnya adalah haram… dan jika ia mengimami banyak wanita yang ajnabiah dengan kondisi berkhalwat bersama mereka maka ada dua pendapat. Jumhur ulama berpendapat akan bolehnya hal itu… karena para wanita yang berkumpul biasanya tidak memungkinkan seorang laki-laki untuk berbuat sesuatu hal yang buruk terhadap salah seorang dari mereka dihadapan mereka. Imamul Haromain dan penulis buku Al-’Uddah menukil bahwasanya Imam As-Syafii menyatakan bahwa diharamkannya seorang pria mengimami beberapa wanita kecuali diantara wanita tersebut ada mahrom pria tersebut atau istrinya. Dan Imam As-Syafii meyakinkan akan haramnya berkhalwatnya seorang pria dengan para wanita kecuali jika ada mahrom pria tersebut bersama mereka.” (Al-Majmu’ 4/241).

Renungkanlah betapa tegasnya Imam As-Syafii dalam pengharaman kholwat antara wanita dan pria, sampai-sampai beliau mengharamkan seorang laki-laki mengimami para wanita (dalam keadaan berkhalwat dengan mereka) kecuali jika ada diantara wanita tersebut mahrom sang imam atau istri sang imam. Padahal ini dalam keadaan beribadah yang sangat agung (yaitu sholat) yang tentunya orang yang sedang sholat jauh dari pikiran-pikiran yang kotor, selain itu sang imam pun berada di depan dan para wanita berada dibelakangnya sehingga ia tidak melihat mereka, namun demikian Imam Syafi’i tetap mengharamkan hal ini.

Berkata As-Sarkashi, “…Kemakruhan (atau keharoman) hal ini (menurut Imam As-Syafi’i-pen) tidak akan hilang hingga ada diantara para wanita tersebut mahrom mereka, sebagaimana dalam hadits Anas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sholat mengimami mereka di rumah mereka, Anas pun berkata, “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan aku dan seorang anak yatim di belakangnya (pada shaf pertama) dan menjadikan ibuku dan Ummu Sulaim di belakang kami.” (HR. Al-Bukhari 1/149, Muslim 1/457)(*). Karena dengan adanya mahrom hilanglah kekhawatiran akan timbulnya fitnah, dan hal sama saja apakah mahrom tersebut adalah mahrom bagi semua wanita tersebut atau hanya merupakan mahrom bagi sebagian mereka dan diperbolehkan sholat dalam seluruh keadaan tersebut, karena kebencian (terhadap khalwat tersebut) berada jika di luar sholat.” (Al-Mabshuth karya As-Sarkashi 1/166).

(*) Lengkap haditsnya (-ed):

عن أنس بن مالك أن جدته مليكة دعت رسول الله صلى الله عليه وسلم لطعام صنعته له فأكل منه ثم قال قوموا فلأصل لكم قال أنس فقمت إلى حصير لنا قد اسود من طول ما لبس فنضحته بماء فقام رسول الله صلى الله عليه وسلم وصففت أنا واليتيم وراءه والعجوز من ورائنا فصلى لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم ركعتين ثم انصرف

“Dari Anas bin Malik ia berkata bahwasanya neneknya (yang bernama) Mulaikah mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memakan makanan yang telah dibuatnya untuk Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Maka Nabi pun memakannya kemudian ia shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Marilah sholat aku akan mengimami kalian.’ Anas berkata, ‘Maka akupun mengambil sebuah tikar milik kami yang sudah menghitam karena telah lama dipakai lalu akupun memercikkan air pada tidak tersebut.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri (untuk sholat) dan aku bersama seorang anak yatim berdiri satu shaf di belakang beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan orang yang tua (yaitu nenek beliau) di belakang kami. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sholat dua rakaat kemudian beliau berpaling (selesai dari sholat).”

Peringatan:

1. Berkata Imam An-Nawawi, “Dan sama hukumnya tentang diharamkannya berkhalwat antara orang yang buta dengan orang yang bisa melihat.” (Al-Majmu’ 4/242). Beliau juga berkata, “Ketahuilah bahwasanya mahrom yang dengan keberadaannya bersama sang wanita membolehkan untuk duduk (berkhalwat) dengan sang wanita adalah sama saja baik mahrom tersebut adalah mahrom sang pria maupun mahrom sang wanita, atau yang semakna dengan mahrom seperti suami sang wanita atau istri sang pria, wallahu a’lam.” (Al-Majmu’ 4/242).
2. Diharamkannya berkhalwatnya seorang wanita dengan seorang pria meskipun dengan alasan dalam rangka pengobatan kecuali bersama wanita tersebut mahrom, atau suaminya, atau wanita tsiqoh (yang bisa dipercaya). Karena kenyataan yang banyak terjadi memang benar terkadang hanya terdapat dokter lelaki yang bisa menangani penyakit seorang wanita dengan penanganan yang baik dan terjamin walaupun karena darurat maka sang dokter harus melihat aurat wanita tersebut. Namun yang perlu diperhatikan tidak semua pengobatan keadaannya darurat yang mengharuskan tidak boleh sang wanita ditemani oleh mahromnya. Apalagi merupakan kenyataan yang menyedihkan banyak dari para wanita yang jika mereka bertemu dengan dokter pria maka seakan-akan dokter tersebut adalah mahromnya.

Hukum Berkhalwatnya Seorang Wanita dengan Beberapa Lelaki (lebih dari satu orang)

عبد الله بن عمرو بن العاص حدثه أن نفرا من بني هاشم دخلوا على أسماء بنت عميس فدخل أبو بكر الصديق وهي تحته يومئذ فرآهم فكره ذلك فذكر ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم وقال لم أر إلا خيرا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد برأها من ذلك ثم قام رسول الله صلى الله عليه وسلم على المنبر فقال لا يدخلن رجل بعد يومي هذا على مُغِيْبَةٍ إلا ومعه رجل أو اثنان

“Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash bahwasanya beberapa orang dari bani Hasyim masuk (menemui) Asma’ binti ‘Umais, lalu Abu Bakar masuk -dan tatkala itu Asma’ telah menjadi istri Abu Bakar As-Siddiq- lalu Abu Bakar melihat mereka dan ia membenci hal itu, lalu iapun menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ia berkata, ‘Aku tidak melihat sesuatu kecuali kebaikan.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Sesungguhnya Allah telah menyatakan kesuciannya dari perkara tersebut (perkara yang jelek),’ kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri di atas mimbar dan berkata, ‘Setelah hari ini tidaklah boleh seorang laki-laki menemui mughibah (yaitu seorang wanita yang suaminya sedang tidak berada di rumah) kecuali bersamanya seorang laki-laki (yang lain) atau dua orang.’” (HR. Muslim 4/1711, Shahih Ibnu Hibban 12/398).

Yang dimaksud dengan mughibah adalah wanita yang suaminya sedang tidak berada di rumah, baik karena sedang bersafar keluar kota maupun keluar dari rumah namun masih dalam kota, dalilnya adalah hadits ini. Dikatakan bahwa Abu Bakar sedang tidak berada di rumah, bukan sedang keluar kota. (Al-Minhaj 4/155).

Berkata Imam An-Nawawi, “Dzohir dari hadits ini menunjukan akan bolehnya berkhalwatnya dua atau tiga orang lelaki dengan seorang wanita ajnabiah, dan yang masyhur menurut para sahabat kami (yaitu penganut madzhab syafi’iah) akan haramnya hal ini. Oleh karena itu hadits ini (bolehnya berkhalwat) dibawakan kepada kepada sekelompok orang yang kemungkinannya jauh untuk timbulnya kesepakatan diantara mereka untuk melakukan perbuatan nista karena kesholehan mereka, atau muru’ah mereka dan yang lainnya.” (Al-Minhaj 4/155).

Adapun para ulama yang mengatakan akan bolehnya berkhalwatnya seorang wanita dengan beberapa lelaki mereka menyaratkan bahwa para lelaki tersebut merupakan orang-orang yang terpercaya dan tidak bersepakat untuk melakukan hal yang nista terhadap wanita tersebut.

Berkata Imam An-Nawawi, “Adapun berkholwatnya dua orang lelaki atau lebih dengan seorang wanita maka yang masyhur adalah haramnya hal ini dikarenakan bisa jadi mereka para lelaki tersebut bersepakat untuk melakukan hal yang keji (zina) terhadap wanita itu. Dan dikatakan bahwa jika mereka adalah termasuk orang-orang yang jauh dari perbuatan seperti itu maka tidak mengapa.” (Al-Majmu’ 4/241).

Peringatan:

Diantara perkara yang dianggap remeh oleh masyarakat namun sangat berbahaya adalah berkhalwatnya kerabat suami (yang bukan mahrom istri) dengan istrinya.

عن عقبة بن عامر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إياكم والدخول على النساء فقال رجل من الأنصار يا رسول الله أفرأيت الحمو قال الحمو الموت

“Dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Waspadailah diri kalian dari masuk (menemui) para wanita!’, lalu berkatalah seseorang dari kaum Anshor, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu dengan Al-Hamwu?’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Al-Hamwu adalah maut (kematian).’” (HR. Al-Bukhari no. 5232)

Berkata Ibnu Hajar, “Larangan masuk (terhadap kerabat suami) untuk menemui para wanita menunjukan bahwa larangan untuk berkhalwat lebih utama untuk dilarang (min bab aula).” (Fathul Bari 9/411).

Imam Nawawi berkata, “Para ulama bahasa telah sepakat bahwa الأحماء Al-Ahmaa’ adalah karib kerabat suami seperti ayah, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, sepupu, dan yang semisalnya, dan الأختان Al-Akhtan adalah karib kerabat dari istri, dan الأصهار Al-Ashhar mencakup keduanya (Al-Ahmam dan Al-Akhtaan)…dan yang dimaksud dengan Al-Ahmam disini adalah kerabat karib suami selain ayahnya dan anak-anaknya(*), karena mereka adalah mahrom bagi sang istri dan boleh bagi mereka untuk berkhalwat dengannya dan mereka tidak disifati dengan maut, namun yang dimaksudkan di sini adalah saudara laki-laki sang suami, paman, sepupu, dan yang semisalnya yang bukan merupakan mahrom bagi sang wanita dan kebiasaan masyarakat mereka menggampangkan hal ini (kurang peduli) dan membiarkan seseorang berkhalwat dengan istiri saudaranya. Inilah maut, dan kerabat seperti ini lebih utama untuk dilarang daripada laki-laki asing (yang tidak ada hubungan kerabat).” (Al-Minhaj 14/154).

(*) Adapun Al-Maziri, maka beliau menyatakan bahwa makna Al-Hamwu adalah bapak suami, dan pendapat inipun diikuti oleh Ibnul Atsir dalam An-Nihayah, namun dzahirnya Ibnul Atsir juga tidak membatasi makna Al-Hamwu pada bapak sang suami tapi ia memang Al-Hamwu itu adalah umum mencakup seluruh kerabat suami tanpa mengecualikan bapak dan anak-anak suami. Beliau berkata, Al-Hamwu, “Kerabat-kerabat suami.” (An-Nihayah 1/440) Berkata Imam An-Nawawi, “Ini adalah pendapat yang rusak dan tertolak.” (Al-Minhaj 14/154). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa penafsiran dan penjelasan para imam menunjukan bahwa pendapat ini bukanlah pendapat yang rusak. (Fathul Bari 9/412).

Al-Maziri mengisyaratkan bahwa disebutkannya bapak suami untuk dilarang masuk menemui mughibah sebagai peringatan bahwa pelarangan terhadap selain bapak suami terlebih lagi. (Al-Fath 9412).

Ibnul Atsir berkata, “Jika menurut sang suami bahwa bapaknya adalah maut (jika masuk ke dalam rumahnya dan ia dalam keadaan tidak di rumah) -padahal ia adalah mahrom istrinya- bagaimana jika yang masuk adalah orang asing??!, maksudnya yaitu ‘Lebih baik ia (sang istri) mati saja dan janganlah ia (sang istri) melakukannya (membiarkan ada yang masuk rumahnya tanpa kehadiran sang suami)’…, ia berkata, ‘Maknanya adalah berkhalwatnya Al-Hamwu bersama sang istri lebih berbahya daripada berkhalwat dengan orang asing, karena terkadang jika Al-Hamwu tersebut berbuat baik pada sang istri atau memintanya untuk melakukan perkara-perkara yang menurut suami adalah hal yang berat seperti mencari sesuatu yang di luar kemampuan sang suami maka jadilah rusaklah hubungan antara suam istri karena hal itu. Dan karena seorang suami tidak suka jika Al-Hamwu mengetahui urusan dalam keluarganya jika ia masuk dalam rumahnya.” (An-Nihayah 1/440).

Ibnu Hajar mengomentari perkataan Ibnul Atsir ini, “Seakan-akan perkataannya Al-Hamwu maut yaitu mesti terjadi dan tidak mungkin mencegah sang istri dari masuknya Al-Hamwu, sebagaimana kematian itu tidak bisa dihindari. Dan pendapat yang terakhir ini dipilih oleh Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyah) dalam Syarhul ‘Umdah.” (Al-Fath 9/413).

Makna Perkataan Al-Hamwu adalah Maut (kematian)

Imam An-Nawawi berkata, “Maknanya bahwa ketakutan terhadap Al-Hamwu lebih daripada terhadap yang lainnya, dan kerusakan lebih mungkin terjadi dan fitnah lebih besar karena memungkinkannya untuk sampai kepada sang wanita dengan tanpa diingkari. Berbeda dengan seseorang yang asing (yang tidak punya hubungan kerabat dengan suami).”

Ibnul ‘Arabi berkata, “Ini adalah ungkapan yang dikatakan oleh orang-orang Arab, sebagaimana dikatakan “Singa adalah maut (kematian)”, yaitu bertemu dengannya seperti kematian”. Berkata Al-Qodhi, “Maknanya bahwa berkhalwat dengan Al-Ahma’ menjerumuskan kepada fitnah dan kebinasaan dalam agama, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pun menjadikan perkara ini seperti kebinasaan, maka ungkapan seperti ini untuk penegasan dengan keras.” (Perkataan kedua ulama ini dinukil oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj 14/154).

Al-Qurthubi berkata, “…(masuknya Al-Hamwu) menjerumuskan sang wanita pada kematiannya dengan diceraikan oleh suaminya tatkala cemburu atau ia dirajam jika berzina dengan al-hamwu tersebut.” (Umdatul Qori 20/214).

Imam An-Nawawi berkata, “Dan dikecualikan dari pengharaman (semua bentuk berkhalwat) ini adalah kondisi-kondisi yang darurat seperti jika seorang pria mendapati seorang wanita ajnabiah yang tersesat di tengah daratan dan yang semisalnya, maka boleh baginya untuk menemani wanita tersebut bahkan hal itu wajib atasnya jika sang pria mengkhawatirkan keamanan dan kondisi sang wanita jika ia membiarkannya sendirian. Dan hal ini tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama. Dalil yang menunjukan akan hal ini adalah kisah Al-Ifk.” (Majmu’ 4/242).

- Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Daftar Pustaka

1. Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani, terbitan Darus Salam, cetakan pertama 1421 H.
2. Umdatul Qori, karya Badaruddin Al-’Aini, terbitan Dar Ihyaut Turots Al-’Arobi
3. Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, karya An-Nawawi terbitan Daru Fikr.
4. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, karya Imam An-Nawawi terbitan Dar Ihyaut Turots, cetakan ketiga.
5. An-Nihayah fi Ghoribil Hadits, karya Ibnul Atsir, terbitan Darul Ma’rifah, tahqiq Syaikh Kholil Ma’mun.
6. Al-Mabsuth, karya As-Sarkhasi, terbitan Darul Ma’rifah.
7. Mukhatasor Al-Fatawa Al-Misriyah li Ibni Taimiyah, karya Badaruddin bin ‘Ali Al-Hanbali, terbitan Dar Ibnul Qoyyim, tahqiq Muhammad Hamid Al-Faqi.
8. Siyar A’lam An-Nubala’, karya Imam Adz-Dzahabi, tahqiq Al-Arnauth, terbitan Muassasah Ar-Risalah.
9. Syadzaratudz Dzahab karya Abdul Hay bin Ahmad, tahqiq Abdul Qodir Al-Arnauth, terbitan Dar Ibnu Katsir.
10. Kasyful Qina’, karya Mansur bin yunus bin Idris Al-Bahuti, tahqiq Hilal Musthofa Hilal, terbitan Darul Fikr.
11. Faidul Qodir, karya Abdurrouf Al-Munawi, terbitan Al-Maktabah At-Tijariah.
12. Mawahibul Jalil, karya Muhammad bin Abdirrahman Al-Magribi, terbitan Darul Fikr.
13. Al-Asybah wan Nadzoir, karya As-Suyuthi terbitan Darul Kutub Ilmiyah.
14. Nailul Author, karya As-Syaukani, terbitan Dar Al-Jail.
15. Al-Adab As-Syar’iah, karya Ibnu Muflih terbitan tahqiq Syu’aib Al-Arnauth terbitan Muassasah Ar-Risalah.
16. Al-Bidayah wan Nihayah, karya Ibnu Katsir terbitan Matabah Al-Ma’arif.
17. At-Thobaqot Al-Kubro, karya Muhammad bin Sa’d terbitan Dar Shodir.
18. Tahdzibut Tahdzib, karya Ibnu Hajar, tahqiq Muhammad Awwamah, terbitan Dar Rosyid.
19. At-Thobaqoot As-Syafiiyah Al-Kubro, karya As-Subki tahqiq DR. Muhammad bin Mahmud At-Thonuhi, Terbitan Hajr.
20. Tafsir Ibnu Katsir

***

Penulis: Ustadz Firanda Andirja
Artikel www.muslim.or.id

»»  Artikel Selengkapnya...

Rahasia Mengapa Allah Menghapus Perbuatan Buruk

Orang-orang beriman bercita-cita mem­peroleh keridhaan, kasih sayang, dan surga Allah. Namun, manusia diciptakan dalam keadaan lemah dan lupa sehingga manusia melakukan banyak kesalahan dan memiliki banyak kelemahan. Allah Yang Maha Menge­tahui keadaan hamba-hamba-Nya dan Maha Pengasih dan Penyayang memberitahukan kita bahwa Dia akan menghapus perbuatan buruk dari hamba-Nya yang ikhlas dan akan memberikan kepada mereka pemeriksaan yang mudah:


“Adapun orang yang diberikan kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah, dan dia akan kembali kepada kaumnya dengan gembira.” (Q.s. al-Insyiqaq: 7-9).




Tentu saja Allah tidak mengubah perbuat­an buruk setiap orang menjadi kebaikan. Adapun sifat orang-orang beriman yang per­bu­at­an buruknya dihapus Allah dan diam­puni-Nya diberitahukan dalam al-Qur’an.


Orang-orang yang Menjauhi Dosa-dosa Besar


Dalam sebuah ayat Allah menyatakan:


“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang kamu dilarang me­nger­jakannya, niscaya Kami hapus kesa­lahan-kesalahanmu dan Kami masuk­kan kamu ke tempat yang mulia.” (Q.s. an-Nisa’: 31).


Orang-orang yang beriman yang menge­ta­hui fakta ini berbuat dengan sangat hati-hati dengan memperhatikan batas-batas yang ditetapkan Allah, dan mereka menghindari hal-hal yang dilarang. Jika mereka melakukan kesalahan karena kealpaannya, mereka segera berpaling kepada Allah, bertobat, dan memo­hon ampunan.


Allah memberitahukan kita dalam al-Qur’an tentang hamba-hamba-Nya yang tobat­nya akan diterima. Dalam hal ini, jika kita mengetahui perintah Allah, namun dengan sengaja kita melakukan dosa dan ber­kata, “Tidak apa-apa, apa pun yang terjadi saya akan diampuni.” Perkataan ini benar-benar menunjukkan cara berpikir yang salah, karena Allah mengampuni perbuatan dosa hamba-hamba-Nya yang dilakukan karena kealpaan dan ia segera bertobat dan tidak berniat mengulanginya lagi:


“Sesungguhnya tobat di sisi Allah hanya­lah tobat bagi orang-orang yang menger­jakan kejahatan lantaran ketidaktahuan, yang kemu­dian mereka bertobat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima tobatnya oleh Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan tidaklah tobat itu di­teri­ma Allah dari orang-orang yang menger­jakan kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, ia menga­takan, ‘Sesung­guhnya saya bertobat seka­rang.’ Dan tidak pula orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (Q.s. an-Nisa’: 17-18).


Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, menjauhi perbuatan dosa dengan sung­guh-sungguh sangatlah penting jika seseorang ingin perbuatan-perbuatan buruknya diha­pus­kan, dan jika tidak menginginkan penye­salan pada hari pengadilan kelak. Dalam pada itu, seorang beriman yang melakukan suatu dosa, hendaknya secepatnya memohon am­pun kepada Allah.


Orang-orang yang Sibuk Mengerjakan Amal Saleh



Dalam ayat lainnya, Allah menyatakan bahwa Dia akan menutupi perbuatan buruk orang-orang yang beramal saleh. Sebagian dari ayat-ayat yang membicarakan masalah ini adalah sebagai berikut:


“Pada hari ketika Allah mengumpulkan kamu pada hari pengumpulan, itulah hari ditampakkannya kesalahan-kesalahan. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan mengerjakan amal saleh, niscaya Allah akan menutupi kesalahan-kesalahannya dan memasukkannya ke dalam surga yang meng­alir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah keberuntungan yang besar.” (Q.s. at-Tagha­bun: 9).


“Kecuali orang-orang yang bertobat, ber­iman, dan mengerjakan amal saleh, maka mere­ka itu kejahatan mereka diganti dengan Allah dengan kebajikan. Dan Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.s. al-Furqan: 70).


Setiap perbuatan dan semua tindakan yang dilakukan untuk mencari karunia Allah adalah “amal saleh”. Misalnya, perbuatan seperti menyampaikan perintah agama Allah kepada manusia, memperingatkan seseorang yang tidak mau bertawakal kepada Allah atas takdirnya, menjauhi seseorang dari meng­gunjing, memelihara rumah dan badan agar tetap bersih, memperluas wawasan dengan membaca dan belajar, berbicara dengan sopan, mengingatkan orang tentang akhirat, mera­wat orang sakit, menunjukkan perasaan cinta dan kasih sayang kepada yang lebih tua, men­cari nafkah dengan cara yang halal sehingga hasilnya dapat digunakan untuk kemanfaatan orang lain, mencegah kejahatan dengan ke­baikan dan kesabaran, semua itu merupa­kan amal saleh jika dilakukan untuk mencari keridhaan Allah. Orang-orang yang meng­ingin­kan agar kesalahannya diampuni dan diganti dengan kebaikan di akhirat, hendak­nya selalu melakukan perbuatan yang sangat diridhai Allah. Untuk tujuan itu, hendaknya kita selalu ingat perhitungan pada Hari Pengadilan. Tentunya menjadi jelas bagaima­na­kah seseorang seharusnya berbuat, misal­nya jika ia diletakkan di depan api neraka, kemudian kepadanya diperlihatkan perbuat­an-perbuatan buruknya yang telah ia kerjakan semasa hidupnya, kemudian diingatkan bah­wa ia seharusnya berbuat benar agar diam­puni. Seseorang yang melihat api neraka, yang mendengar keputusasaan, penyesalan, dan keluh kesah para penghuni neraka yang meng­­alami siksaan yang pedih, dan yang menyaksikan siksa neraka dengan matanya, tentu saja akan melakukan perbuatan yang sangat diridhai Allah dan akan berusaha dengan sekuat tenaganya. Orang ini akan me­ngerjakan shalat tepat pada waktunya, mela­ku­kan amal saleh, tidak akan pernah lalai, tidak pernah berani melakukan perbuatan yang kurang diridhai Allah, jika ia menge­tahui bahwa ada perbuatan lainnya yang lebih diridhai-Nya. Karena neraka yang ada di sisinya akan selalu mengingatkannya tentang kehidupan yang kekal abadi dan siksaan Allah. Ia akan segera melakukan apa yang diperintahkan oleh hati nuraninya. Ia akan berhati-hati dalam menjaga shalatnya. Se­hing­ga, dalam kehidupan di dunia ini, perbuatan buruk bagi orang-orang yang melakukan amal saleh, takut kepada Allah dan hari pengadilan, bagaikan orang yang melihat neraka lalu dikembalikan ke dunia, atau bagaikan mereka selalu melihat api neraka di sisinya sehingga ia segera melaku­kan kebaikan. Orang-orang yang beriman ini merasa yakin tentang akhirat dan mereka sangat takut dengan azab Allah dan berusaha menjauhinya.
Sumber : http://saga-islamicnet.blogspot.com

»»  Artikel Selengkapnya...

Bahaya Menyerupai Orang Kafir

Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah. Kami memujinya. Kami memohon pertolongan kepada-Nya. Kami juga memohon ampunan dan bertaubat kepadaNya. Kami berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa kami dan keburukan amal perbuatan kami.

Barang siapa yang diberi hidayah oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Demikian pula, barang siapa yang Allah sesatkan maka tiada satupun yang bisa memberi hidayah kepadanya.

Aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tanpa ada sekutu baginya. Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, manusia pilihan dan kekasih-Nya.

Beliau adalah manusia yang Allah beri amanah untuk mendapatkan wahyu. Dialah yang menyampaikan syariat Allah kepada seluruh manusia.

Semoga Allah memuji dan memberi keselamatan untuknya, keluarganya dan seluruh shahabatnya.

Wahai orang-orang yang beriman, wahai hamba-hamba Allah bertakwalah kalian kepada Allah. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan menjaga dan membimbingnya untuk melakukan hal yang terbaik baik dalam masalah dunia ataupun masalah agama.

Wahai hamba-hamba Allah, kita adalah sebuah umat yang Allah muliakan dengan Islam. Allah telah memberikan hidayah kepada kita untuk mengikuti makhluk yang terbaik, semoga Allah menyanjung dan memberi keselamatan untuknya. Allah telah memberi hidayah kepada kita untuk memeluk agama dan jalan yang lurus. Sebuah jalan yang akan mengantarkan pelakunya menuju surga yang penuh dengan kenikmatan.

Wahai hamba-hamba Allah, pada mulanya agama Islam itu asing di tengah-tengah banyak orang. Dahulu manusia berada dalam lautan kebodohan dan kesesatan. Mereka tidak bisa membedakan antara kebaikan dan kemungkaran, kebenaran dan kebatilan serta antara petunjuk dengan kesesatan. Setelah itu, Allah memberi anugrah kepada manusia dengan diutusnya Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-sebagai pemberi kabar gembira bagi orang-orang yang beriman dan pemberi kabar ancaman bagi orang-orang kafir serta pemberi petunjuk menuju jalan Allah yang lurus. Dengan dirinya Allah bukakan mata hati orang-orang yang buta. Dengan dirinya, Allah selamatkan manusia dari kebodohan. Dengan diangkatnya dirinya sebagai nabi dan rasul, Allah terangi jalanNya yang lurus sehingga nampak jelas bagi semua orang.

Tidak ada satupun kebaikan kecuali telah beliau tunjukkan kepada umatnya. Demikian pula, seluruh keburukan telah beliau ingatkan agar tidak dikerjakan oleh umatnya.

Dalam hadits yang shahih, beliau bersabda,

بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ

“Pada awalnya Islam itu asing dan Islam akan kembali asing sebagaimana pada awalnya. Sungguh beruntunglah orang-orang yang asing.” (HR Muslim no 389 dari Abu Hurairah)

Artinya banyak orang yang mengingkari kebenaran ajaran Islam. Manusia tidak mengenalinya karena hati mereka penuh dengan kesesatan dan waktu mereka itu penuh dengan kebodohan. Mereka tidak mengetahui agama yang benar. Mereka tidak bisa membedakan antara kebenaran dengan kebatilan, antara petunjuk dengan kesesatan.

Setelah itu, dalam hadits di atas Nabi menceritakan bahwa Islam akan kembali asing sebagaimana pada awalnya.

Wahai hamba-hamba Allah, hal ini terjadi ketika ajaran Islam mulai lenyap dikarenakan banyak orang itu tidak lagi mengenal Islam.

Hal ini menunjukkan bahwa hati dan jiwa itu bisa berubah. Banyak orang yang tidak mengenal ilmu agama dan memahami aturan-aturan Allah. Pada saat itu keadaan hati dan jiwa manusia telah jauh berubah disebabkan hati penuh dengan kebodohan terhadap agama dan jauh dari Allah.

Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al Mu’jam dengan sanad yang shahih, Nabi bersabda, “Pada suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa. Hati kaum muslimin pada saat itu tidak ubahnya dengan hati orang-orang yang ajam (baca: kafir)”.

Wahai hamba-hamba Allah yang dimaksud dengan ajam dalam hadits ini adalah musuh-musuh Islam baik Yahudi, Nasrani ataupun yang lainnya. Merekalah orang-orang yang kafir dan sesat.

Wahai hamba-hamba Allah, isi hati mereka hanya kesesatan dan kebatilan.
Dalam hadits ini, Nabi menceritakan bahwa pada suatu saat nanti, manusia akan mengalami suatu masa. Hati kaum muslimin pada saat itu serupa dengan hati orang-orang kafir. Ini disebabkan kaum muslimin tidak lagi mengenal agamanya, kebodohan terhadap agama itu tersebar luas dan kaum muslimin cenderung untuk menyerupai dan membebek dengan orang-orang kafir dalam masalah hari-hari perayaan, adat istiadat, pakaian dan semua hal yang identik dengan orang kafir. Ini adalah keadaan yang sangat menyakitkan.

Wahai hamba-hamba Allah seorang muslim yang taat akan menyelamatkan dirinya dari penyakit berkiblat kepada orang kafir dalam semua hal atau ternoda dengan penyakit ini meskipun sedikit. Semoga Allah menjaga kita semua.

Wahai hamba-hamba Allah, dalam Shahih Bukhari dan Muslim terdapat sebuah hadits dari Abu Said al Khudri dari Nabi. Beliau bersabda,

لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ

“Sungguh kalian akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke dalam lobang biawak gurun tentu kalian akan mengikutinya.”

Berita yang Nabi sampaikan dalam hadits ini mengandung makna peringatan agar tidak melakukan hal tersebut (baca: menyerupai perilaku orang kafir) dan larangan agar tidak terjerumus dalam kebinasaan itu yaitu mengikuti jejak orang kafir.

Wahai hamba-hamba Allah, menjadi kewajiban setiap muslim yang mendengar dan hafal hadits di atas untuk ekstra waspada dan hati-hati jangan sampai membebek orang kafir dan menyerupai perilaku musuh-musuh Islam.

Kewaspadaan ini perlu semakin ditingkatkan di zaman ini. Karena pada zaman ini adat istiadat orang kafir, ritual keagamaan dan perilaku mereka dapat diakses dengan demikian mudah. Budaya dan berbagai perilaku orang kafir yang tidak berdasar ilmu dengan demikian mudah masuk ke tengah-tengah rumah kaum muslimin melalui siaran televisi, internet dan majalah-majalah picisan.

Wahai hamba-hamba Allah, inilah awal dari timbulnya kerusakan pemikiran dan akal sehat, rusaknya agama dan dekadensi moral. Banyak kaum muslimin yang menyerupai berbagai perilaku orang kafir, padahal dalam hadits yang shahih Nabi bersabda,

“Barang siapa yang menyerupai sekelompok orang maka dia adalah bagian dari mereka.”

Wahai hamba-hamba Allah, inilah musibah besar yang menimpa orang yang menyerupai orang-orang kafir.

Siapa saja yang menyerupai orang kafir hingga akhir hidupnya maka Allah akan membangkitkannya bersama orang-orang kafir.

احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ

Yang artinya, “(kepada Malaikat diperintahkan): Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka.” (Qs. Ash Shaffat: 22)

Yang dimaksud dengan azwajahum dalam ayat di atas menurut penjelasan sejumlah pakar tafsir adalah orang-orang yang semisal dengan mereka.

Artinya setiap orang akan dibangkitkan bersama dengan orang-orang yang memiliki amal yang serupa dengan dirinya.

Allah juga berfirman,

وَإِذَا النُّفُوسُ زُوِّجَتْ

Yang artinya, “Dan jika jiwa-jiwa dipasangkan.” (Qs. at Takwir: 7)

Beberapa pakar tafsir menjelaskan ayat ini dengan mengatakan bahwa pada hari Kiamat manusia akan dibangkitkan bersama dengan orang-orang yang memiliki amal semisal dengannya.

Wahai hamba-hamba Allah, siapakah orang yang rela untuk dibangkitkan pada hari Kiamat nanti bersama dengan orang kafir yang penuh lumuran dosa atau bersama pelaku maksiat yang binasa. Dia akan dibangkitkan bersebelahan dengan orang kafir disebabkan kagum, membebek dan menyerupai orang kafir.

Wahai hamba-hamba Allah, musibah besar telah menimpa banyak pemuda ataupun pemudi kaum muslimin dikarenakan mereka menyerupai orang kafir dalam berpakaian. Mereka menyerupai semua mode pakaian yang berasal dari orang kafir. Jika ada mode baru yang muncul mereka langsung memakainya. Bahkan menurut sebagian kalangan mengikuti perkembangan mode pakaian orang kafir dan tradisi mereka adalah sebuah kebutuhan hidup yang sangat vital dan suatu hal yang tidak bisa lepas dari bagian hidup seseorang. Oleh karena itu mereka mengikuti perkembangan mode dengan sangat detail.

Wahai hamba-hamba Allah, demi Allah adalah sebuah musibah besar ketika kita saksikan ada sebagian generasi muda Islam yang menjadikan bagian depan atau bagian belakang badan sebagai sarana mempromosikan orang kafir atau ahli maksiat dengan mengenakan pakaian yang bergambar orang kafir. Pakaian sebagian pemuda Islam menjadi wahana promosi orang-orang kafir dan para ahli maksiat.

Bagian depan atau punggung sebagian pemuda berisikan gambar orang kafir atau tertuliskan padanya nama orang kafir dan keterangan tentang siapakah jati dirinya. Bahkan sebagian orang tidak mau peduli meski ada salib di pakaiannya. Dia beli pakaian yang ada gambar salib yang merupakan ciri khas orang Nasrani.

Di mana akal kita? Di mana kecemburuan kita dengan agama? Di mana kejantanan kita? Di mana prinsip kita untuk mengikuti agama? Di mana kewaspadaan kita terhadap orang-orang kafir?

Wahai hamba-hamba Allah, di sini nampaklah dengan jelas betapa besar tanggung jawab para pedagang dan penjual pakaian. Hendaknya mereka bertakwa kepada Allah dengan melindungi pemuda kaum muslimin dan para muslimah.

Sampai-sampai saat ini seorang ayah yang perhatian dengan agama anaknya atau seorang menginginkan kebaikan untuk istri dan anak perempuannya menjumpai kesulitan untuk mendapatkan pakaian yang mencerminkan rasa malu. Dia tidak akan mendapatkan jenis pakaian yang dia cari kecuali dengan susah payah karena sangat langka di pasaran. Ini dikarenakan orang demikian terpesona dengan pakaian yang tidak mencerminkan rasa malu dan manusia demikian semangat untuk menyerupai orang kafir.

Kewajiban kita bersama, wahai hamba-hamba Allah, untuk merasa mulia dengan agama yang telah kita anut, berpegang teguh dengan etika Islam serta melestarikan kejantanan dan ciri khas kita, kaum muslimin. Kita berkewajiban untuk menjauhi berbagai sumber bencana dan hobi menyerupai orang kafir yang hanya mengantarkan kita kepada kebinasaan di dunia dan di akherat.

Ya Allah, kami berdoa kepada-Mu dengan menggunakan nama-nama-Mu yang sangat indah dan sifat-sifat-Mu yang luhur agar Kau bangunkan hati kami dari tidur panjangnya dan Kau hidupkan kembali jiwa-jiwa kami, wahai dzat yang memiliki keagungan dan kemulian.Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami jalan-Mu yang lurus dan selamatkanlah kami semua beserta anak dan istri kami dari penyakit menyerupai musuh-musuh Allah wahai dzat yang memiliki keagungan dan kemulian. Sesungguhnya Engkau adalah dzat yang mendengar doa dan tempat menggantungkan harapan. Cukuplah Engkau bagi kami dan Engkau adalah sebaik-baik pelindung.

Khutbah Kedua

Segala puji itu milik Allah. Dialah dzat yang memiliki kebaikan yang sangat besar dan anugrah serta kedermawanan yang sangat luas.

Aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tanpa ada sekutu baginya.

Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga Allah menyanjung dan memberi keselamatan untuknya, keluarganya dan semua shahabatnya.

Wahai hamba-hamba Allah, sesungguhnya hati itu jika sudah kehilangan cahaya karena menjauhi sumber cahaya untuk hati yaitu al Qur’an dan sunnah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka hati tersebut akan benar-benar gelap. Sehingga hati tidak lagi bisa melihat kebenaran dan petunjuk. Bahkan kebenaran dan petunjuk terlepas dari hati sedikit demi sedikit.

Oleh karena itu seorang muslim yang baik perlu meminta kepada Allah agar Allah menyelamatkan hatinya dari berbagai godaan dan melindungi hatinya dari berbagai sumber kebinasaan.

Terdapat dalam hadits yang shahih dalam sebuah doa agung yang Nabi ajarkan setiap muslim untuk berdoa dengannya. Doa tersebut adalah, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kemungkaran akhlak, hawa nafsu dan penyakit.”

Doa ini menyebutkan beragam jenis kemungkaran yaitu kemungkaran akhlak, kemungkaran hawa nafsu dan kemungkaran penyakit. Berbagai kemungkaran ini jika menodai dan melumuri hati dan jiwa akan menyebabkan hati menjadi buta sehingga tidak bisa melihat berbagai hal sebagaimana senyatanya sehingga hati terjerumus dalam berbagai kegelapan kesesatan.

Sehingga menjadi kewajiban kita bersama untuk mengendalikan jiwa kita dengan penuh kesungguhan dan keseriusan untuk mengikuti sunnah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan menjauhi berbagai hal yang tidak akan mengantarkan pelakunya kecuali ke dalam kebinasaan di dunia dan akherat.

Wahai hamba-hamba Allah, orang yang benar-benar cerdas adalah orang yang menundukkan hawa nafsunya lalu mempersiapkan amal untuk paska kematian. Sedangkan orang yang benar-benar tidak berdaya adalah orang yang memperturutkan keinginan hawa nafsunya namun dia menggantungkan berbagai angan kosong kepada Allah.

Ketahuilah bahwa perkataan yang paling benar adalah firman Allah sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sejelek-jelek perkara dalam agama adalah perkara yang baru. Perkara baru dalam agama itulah yang disebut bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.
Hendaklah kalian bershalawat untuk Muhammad bin Abdillah sebagaimana perintah yang Allah berikan kepada kalian dalam firman-Nya,

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Yang artinya, “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Qs. al Ahzab: 56)

Nabi bersabda, “Barang siapa yang bershalawat untukku sekali maka Allah akan bershalawat untuknya sebanyak sepuluh kali.”

Ya Allah, berikanlah shalawatMu untuk Muhammad dan untuk keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi shalawat untuk Ibrahim dan untuk keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau itu maha terpuji dan maha agung. Berilah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi berkah untuk Ibrahim dan untuk keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau itu maha terpuji dan maha agung.

Ya Allah berikan ridho-Mu untuk empat khulafaur rasyidin yang mendapatkan hidayah yaitu Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali. Demikian pula ya Allah berikanlah ridho-Mu untuk semua shahabat dan tabiin serta semua orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari Kiamat nanti. Demikian juga berikanlah ridho-Mu untuk kami dengan anugrah, kemurahan dan kebaikan-Mu, wahai zat yang maha pemurah.

Ya Allah muliakanlah Islam dan kaum muslimin dan hinakanlah kemusyrikan dan orang-orang musyrik serta hancurkanlah semua musuh-musuh agama.

Ya Allah bimbinglah penguasa kami untuk meniti hidayah-Mu dan jadikanlah amalnya adalah amal yang kau ridhoi.

Ya Allah bimbinglah semua penguasa kaum muslimin agar mau mengamalkan kitabMu dan mengikuti sunnah nabi-Mu -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Ya Allah, berikanlah kepada jiwa kami ketakwaan. Sucikanlah jiwa kami. Engkau adalah sebaik-baik yang mensucikan jiwa karena Engkau adalah zat yang mengatur jiwa manusia.

Ya Allah, bantulah kami dan jangan kau bantu orang yang akan menyusahkan kami. Berilah kemenangan kepada kami dan jangan kau menangkan musuh-musuh kami. Buatlah maker untuk menolong kami dan janganlah Engkau membuat makar untuk mencelakakan kami.

Berilah petunjuk kepada kami dan mudahkanlah hidayah untuk kami. Tolonglah kami untuk menghadapi orang-orang yang menzalimi kami.

Ya Allah jadikanlah kami orang yang bersyukur dan gemar mengingat-Mu, orang yang gemar bertaubat, taat dan khusyu kepada-Mu.

Ya Allah, terimalah taubat kami, cucilah dosa-dosa kami, berilah petunjuk untuk hati kami, jagalah lisan kami dan hilangkanlah dendam dan dengki dari hati kami.
Ya Allah, perbaikilah agama kami yang merupakan pegangan hidup kami. Perbaikilah dunia kami karena di sanalah kami hidup. Perbaikilah akherat kami karena ke sanalah kami akan kembali. Jadikanlah hidup kami di dunia ini sebagai tambahan kebaikan untuk kami dan jadikanlah kematian sebagai sarana istirahat kami dari berbagai keburukan.

Ya Allah ampunilah dosa kami, dosa orang tua kami dan dosa seluruh kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan dan seluruh orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan, baik yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.

Ya Allah, ampunilah seluruh dosa kami baik yang kecil apalagi yang besar, yang dahulu ataupun belakangan, yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan.

Ya Allah, ampunilah perbuatan yang telah kami lakukan ataupun yang belum kami lakukan, yang kami lakukan sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan dan segala dosa yang Engkau ketahui dan tidak kami ketahui. Engkaulah yang memajukan dan Engkaulah yang mengundurkan. Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan diri-Mu.

Ya Allah sesungguhnya kami memohon ampun kepadaMu. Sungguh Engkau adalah maha pengampun. Oleh karena itu turunkanlah hujan yang deras kepada kami.

Ya Allah turunkan hujan untuk kami, turunkan hujan untuk kami, turunkan hujan untuk kami.

Ya Allah, kami berdoa kepadaMu dengan seluruh nama-Mu yang terindah dan sifat-Mu yang luhur serta dengan ucapan kami bahwa Engkau adalah Allah yang tidak ada yang berhak disembah melainkan diri-Mu.

Wahai dzat yang mengabulkan doa dan menghilangkan musibah orang yang kesusahan asalkan dia mau berdoa.

Wahai zat yang hidup dan mengurusi seluruh makhluk, wahai zat yang memiliki keagungan dan kemuliaan. Ya Allah turunkanlah hujan kepada kami dan jangan kau jadikan kami orang-orang yang berputus asa.

Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami dan janganlah kau jadikan kami orang yang putus harapan.

Ya turunkanlah hujan yang manfaat dan penuh kebaikan kepada kami. Janganlah Kau turunkan hujan yang membahayakan kami baik di masa sekarang ataupun di masa yang akan datang.

Ya Allah suburkan hati kami dengan iman dan suburkanlah negeri kami dengan hujan
Ya Allah, hujan yang kami minta adalah hujan pertanda kasih sayang-Mu, bukan hujan yang menjadi sebab kehancuran, azab dan banjir.

Ya Allah turunkanlah hujan untuk kami, turunkanlah hujan untuk kami, turunkanlah hujan untuk kami.
Ya Allah telah kami tengadahkan tangan-tangan kami dan telah kami panjatkan doa-doa kami. Engkau adalah zat yang tidak menolak doa hamba-Mu dan tidak akan membuat kecewa seorang mukmin yang berdoa.

Ya Allah, kabulkanlah apa yang kami mohonkan. Jangan Kau tolak permohonan kami. Ya Allah tambahkanlah nikmat kepada kami, jangan kau kurangi. Utamakanlah kami dan jangan Engkau lebih mengutamakan orang lain dari pada kami.

Ya Allah, kasih sayang-Mu yang kami harapkan. Jangan Kau pasrahkan diri kami kepada kami sendiri meski hanya sekejap mata.

Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau.
Seruan kami yang terakhir adalah ucapan alhamdu lillahi rabbil ‘alamin.
Moga Allah memuji, memberi keselamatan, keberkahan dan nikmat untuk hamba Allah dan utusan-Nya yaitu nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh shahabatnya.

Khutbah Jumat pada tanggal 21 Syawal 1428 H

Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad

Penerjemah: Ustadz Aris Munandar

»»  Artikel Selengkapnya...

Rahasia Kemakmuran dan Kekayaan Yang Diberikan Kepada Manusia

Seluruh alam raya ini adalah milik Allah, dan Dia memberikan apa saja yang Dia kehendaki kepada siapa saja yang Dia kehen­daki. Allahlah yang memberi rezeki kepada manusia, Dialah yang menjadikan mereka kaya, dan Dialah yang memberi panen yang berlimpah kepada mereka. Sebagaimana Allah menyatakan dalam sebuah ayat, Allah meluas­kan rezeki kepada hamba-hamba-Nya menu­rut kehendak-Nya, dan Dialah juga yang menyempitkan rezeki tersebut. Dia melaku­kan ini untuk alasan tertentu dan karena hikmah tertentu. Baik orang-orang yang reze­ki­nya diluaskan maupun yang rezekinya disempitkan, pada hakikatnya merupakan ujian dari Allah. Orang-orang yang tidak menjadi sombong dan boros karena apa yang telah diberikan kepada mereka, tetapi bersyu­kur kepada Allah atas segala sesuatu yang di­karuniakan kepada mereka, orang-orang yang bertawakal kepada Allah dan tetap bersabar ketika harta mereka disempitkan, mereka adalah hamba-hamba yang diridhai Allah. Ucapan Nabi Sulaiman yang diketengahkan dalam al-Qur’an menjelaskan bahwa nikmat dari Allah yang dikaruniakan kepada manusia pada hakikatnya merupakan bagian dari ujian:

“Seorang yang mempunyai ilmu dari al-Kitab berkata, ‘Aku akan membawa singga­sana itu kepadamu sebelum matamu berke­dip.’ Maka ketika Sulaiman melihat singga­sana itu terletak di hadapannya, ia pun ber­kata, ‘Ini termasuk karunia Tuhanku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau ingkar. Dan barangsiapa yang bersyu­kur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Mahakaya lagi Mahamulia’.” (Q.s. an-Naml: 40).





Ucapan Nabi Sulaiman yang menyatakan, “Ini termasuk karunia Tuhanku untuk men­coba aku apakah aku bersyukur atau ingkar,” menjelaskan salah satu alasan mengapa orang-orang diberi harta.

Apa yang Allah nyatakan sebagai “kese­nang­an dunia” dalam al-Qur’an — termasuk harta benda, anak-anak, istri, sanak keluarga, kedudukan, kehormatan, kecerdasan, kecan­tikan atau ketampanan, kesehatan, perdagang­an yang menguntungkan, keberhasilan, pendek kata segala sesuatu yang diberikan tersebut merupakan ujian bagi manusia.



Rahasia Kemakmuran yang Diberikan
kepada Orang-orang Kafir


Banyak manusia di dunia ini, meskipun tidak beriman kepada Allah, mereka menik­mati umur yang panjang, memiliki kekayaan yang tak terhitung banyaknya, memiliki kebun yang berbuah dan anak-anak yang sehat. Orang-orang seperti ini bukannya men­cari keridhaan Allah, tetapi semua karunia yang dinikmatinya tersebut justru menjauh­kan dirinya dari Allah. Orang-orang seperti ini, yang menjalani kehidupannya yang panjang dengan mendurhakai Allah dan yang melakukan dosa semakin banyak hari demi hari, menganggap bahwa apa yang mereka miliki itu merupakan kebaikan bagi mereka. Namun, al-Qur’an mengingatkan kita tentang rahasia lain dan tujuan Allah di balik nikmat dan waktu yang diberikan kepada mereka:



“Dan janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki akan mengazab mereka di dunia dengan harta dan anak-anak itu dan agar melayang nyawa mereka, dalam keada­an kafir.” (Q.s. at-Taubah: 85).





“Dan janganlah sekali-kali orang-orang kafir menyangka bahwa Kami menang­guhkan mereka itu lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Kami menang­guhkan mereka hanyalah supaya bertam­bah dosa mereka, dan bagi mereka azab yang menghinakan.” (Q.s. Ali Imran: 178).





“Maka biarkanlah mereka dalam kesesat­annya sampai suatu waktu. Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu Kami ber­segera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (Q.s. al-Mu’minun: 54-56).




Sebagaimana dijelaskan dalam ayat terse­but, apa yang dimiliki orang-orang tersebut sesungguhnya bukanlah merupakan kebaikan bagi mereka. Waktu yang diberikan kepada mereka hanyalah untuk menambah dosa mereka. Ketika waktu yang diberikan kepada mereka sudah habis; kekayaan mereka, anak-anak mereka, atau kedudukan mereka, tidak dapat menyelamatkan mereka dari siksa yang pedih. Sesungguhnya, Allah telah menceri­takan keadaan umat-umat terdahulu yang hidup dengan kekayaannya dan harta yang melimpah, namun mereka ditimpa azab yang pedih:



“Berapa banyak umat yang telah Kami binasa­kan sebelum mereka , sedang mereka lebih bagus alat rumah tangganya dan lebih sedap dipandang mata.” (Q.s. Maryam: 74).




Ayat berikut ini menjelaskan alasan me­nga­pa orang-orang tersebut diberi perpan­jangan waktu:



“Katakanlah, ‘Barangsiapa yang berada di dalam kesesatan, maka biarlah Tuhan Yang Maha Pemurah memperpanjang tempo bagi­nya; sehingga apabila mereka telah me­lihat apa yang diancamkan kepadanya, baik siksa maupun Kiamat, maka mereka akan menge­tahui siapa yang lebih jelek keduduk­annya dan lebih lemah penolong-penolong­nya?” (Q.s. Maryam: 75).




Allah adalah Mahaadil dan Maha Penya­yang. Dia menciptakan segala sesuatu dengan kebijaksanaan dan kebaikan, dan setiap orang akan dibalas sepenuhnya atas apa yang mereka kerjakan. Menyadari hal ini, orang-orang yang beriman melihat berbagai peristiwa dengan maksud untuk melihat kebijaksanaan dan kebaikan yang diciptakan Allah dalam setiap peristiwa. Jika tidak, orang-orang akan menjalani hidupnya dengan tertipu dan jauh dari kenyataan.
Sumber : http://saga-islamicnet.blogspot.com

»»  Artikel Selengkapnya...